
JAKARTA -Mimpi memiliki rumah sendiri bukanlah hal mudah bagi banyak masyarakat Indonesia, terutama kalangan menengah. Harga properti yang terus merangkak naik ditambah beban pajak kerap membuat calon pembeli harus berpikir dua kali. Namun kini, harapan itu kembali terbuka lebar. Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini dipandang sebagai peluang besar untuk masyarakat merealisasikan kepemilikan rumah idaman.
Insentif PPN DTP sebesar 100 persen merupakan kebijakan yang membebaskan pembeli dari kewajiban membayar PPN atas pembelian rumah. Tarif PPN yang saat ini sebesar 11 persen, dan direncanakan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2026, tentu akan menjadi beban cukup besar bagi pembeli apabila tidak ada intervensi dari pemerintah. Maka, perpanjangan insentif ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk membeli rumah tanpa dikenakan pungutan pajak tambahan.
Kebijakan ini berlaku untuk rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Namun, pemerintah menetapkan bahwa PPN yang ditanggung hanya berlaku sampai nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp 2 miliar. Artinya, meskipun rumah yang dibeli memiliki harga hingga Rp 5 miliar, PPN DTP hanya dihitung berdasarkan DPP maksimal Rp 2 miliar.
Baca Juga
Pada awalnya, insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 yang berlaku sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2025. Setelah periode tersebut, semula direncanakan bahwa insentif PPN DTP akan dikurangi menjadi 50 persen hingga 31 Desember 2025. Namun, melalui rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPN DTP sebesar 100 persen hingga akhir tahun.
“Untuk periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentifnya akan turun menjadi 50 persen,” ujar Airlangga dalam pernyataannya. Namun, dengan keputusan terbaru ini, pembeli tetap bisa menikmati pembebasan PPN sepenuhnya sampai 31 Desember 2025. Kebijakan ini tentunya memberikan kepastian dan keuntungan jangka pendek yang signifikan bagi pembeli rumah pertama.
Apa Itu PPN DTP dan Bagaimana Cara Kerjanya?
PPN DTP adalah mekanisme di mana pemerintah menanggung seluruh kewajiban PPN yang semestinya dibayarkan oleh pembeli. Dengan begitu, pembeli hanya membayar harga rumah tanpa tambahan pajak. Namun, properti yang bisa memperoleh insentif ini harus memenuhi syarat tertentu, yaitu:
Merupakan rumah tapak atau rumah susun baru dan siap huni.
Diserahkan untuk pertama kali oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Bukan merupakan properti bekas atau untuk investasi.
Memiliki kode identitas rumah yang terdaftar secara resmi.
Insentif ini hanya berlaku bagi hunian yang ditujukan untuk tempat tinggal pribadi, bukan untuk disewakan atau dijual kembali. Dengan demikian, kebijakan ini benar-benar menyasar masyarakat yang ingin memiliki rumah sebagai tempat tinggal utama.
Simulasi Manfaat PPN DTP
Untuk lebih memahami keuntungan dari kebijakan ini, simak simulasi berikut:
Harga Rumah Rp 1,5 Miliar
Harga jual: Rp 1.500.000.000
Tarif PPN: 11%
DPP = Rp 1.500.000.000 ÷ 1,11 ? Rp 1.351.351.351
PPN = 11% × DPP ? Rp 148.648.648
Seluruh PPN tersebut ditanggung oleh pemerintah. Pembeli hanya perlu membayar harga pokok rumah. Penghematan yang diperoleh mencapai hampir Rp 150 juta.
Harga Rumah Rp 4 Miliar
Harga jual: Rp 4.000.000.000
DPP = Rp 4.000.000.000 ÷ 1,11 ? Rp 3.603.603.603
PPN dari DPP hingga Rp 2 miliar = 11% × Rp 2.000.000.000 = Rp 220.000.000
Sisa DPP = Rp 1.603.603.603
PPN atas sisa DPP = 11% × Rp 1.603.603.603 ? Rp 176.396.396
Dengan PPN DTP, pembeli hemat Rp 220 juta. Total pembayaran menjadi lebih ringan meskipun rumah berada di segmen harga atas.
Respons Pengembang: Insentif Ini Bukan Cuma untuk Developer
Kebijakan ini turut disambut baik oleh pengembang. Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk menilai insentif ini berdampak langsung kepada pembeli.
“Sebetulnya PPN DTP itu impact-nya tidak direct kepada developer, tapi direct kepada pembeli,” ujarnya dalam wawancara, menegaskan bahwa masyarakatlah yang paling merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini.
Ia menambahkan bahwa adanya PPN DTP meningkatkan daya beli masyarakat. Masyarakat yang semula menunda pembelian rumah kini lebih yakin untuk segera membeli karena beban PPN sudah dihilangkan.
Lebih lanjut, Adrianto juga menjelaskan bahwa kebijakan ini akan mendorong pengembang untuk lebih aktif membangun rumah baru, demi memenuhi permintaan pasar yang meningkat. Dengan begitu, insentif PPN DTP bukan hanya menguntungkan pembeli rumah, tetapi juga menggerakkan sektor properti secara keseluruhan.
Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Akses Hunian
Insentif ini bukan sekadar stimulus fiskal. Lebih dari itu, ia merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk mendukung program penyediaan rumah layak huni. Dalam konteks program 3 juta rumah, Kementerian Dalam Negeri bahkan mendorong pemerintah daerah agar mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kebijakan PPN DTP telah terbukti efektif saat pertama kali diluncurkan pada 2021, sebagai bagian dari pemulihan ekonomi akibat pandemi. Kini, dengan perpanjangan hingga akhir 2025, masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk merencanakan dan merealisasikan pembelian rumah dengan lebih tenang.
Bagi masyarakat yang ingin membeli rumah, ini adalah momen yang tepat. Dengan insentif PPN DTP dan bunga kredit perumahan yang masih relatif kompetitif, jalan menuju rumah impian menjadi lebih terbuka lebar.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Oppo Rilis HP 5G Terjangkau, Mulai Rp 2 Jutaan
- 30 Juli 2025
2.
Xiaomi Banyak Iklan? Begini Cara Atasinya
- 30 Juli 2025
3.
HP Samsung Murah dengan USB OTG
- 30 Juli 2025
4.
5.
Wijaya Karya Perkuat Energi Lewat Proyek Balongan
- 30 Juli 2025