
JAKARTA - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, dan umumnya dibayarkan pada akhir bulan Ramadan, menjelang perayaan Idul Fitri. Zakat fitrah ini sering kali dibayarkan dengan makanan pokok, seperti beras, yang merupakan bahan makanan utama bagi masyarakat Indonesia. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, pembayaran zakat fitrah menggunakan uang juga semakin populer, dengan sejumlah masyarakat yang memilih cara ini karena kemudahan dan praktikalitasnya.
Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter. Namun, belakangan ini, sejumlah lembaga zakat, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan pembayaran zakat fitrah menggunakan uang dengan besaran yang setara dengan harga makanan pokok tersebut. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025, untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 47.000 per jiwa.
Meskipun pembayaran zakat fitrah dengan uang diperbolehkan, pertanyaan yang muncul adalah: mana yang lebih utama, membayar zakat fitrah dengan uang atau beras? Artikel ini akan membahas pandangan ulama mengenai hal ini, serta memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana sebaiknya umat Islam membayar zakat fitrah.
Baca Juga
Hukum Pembayaran Zakat Fitrah: Uang atau Beras?
Menurut Arsad Hidayat, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, pembayaran zakat fitrah yang lebih utama adalah dengan menggunakan beras. Hal ini sesuai dengan mayoritas pendapat para ulama dari empat mazhab, yaitu mazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hambali. "Lalu bagaimana dengan zakat fitrah dengan uang? Secara hukum memang dibolehkan. Tapi lebih utama menggunakan beras," ujar Arsad saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Rabu, 12 Maret 2025.
Zakat fitrah, menurut Arsad, wajib dibayar oleh setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok, terutama untuk keperluan dirinya dan keluarganya di hari raya Idul Fitri. Konsep utama dari zakat fitrah adalah untuk membersihkan harta dan memberikan kesempatan bagi orang yang kurang mampu untuk merayakan Idul Fitri dengan layak. Arsad menjelaskan bahwa zakat fitrah yang dibayar menggunakan beras atau makanan pokok memiliki dasar hukum yang cukup jelas dan kuat.
Pandangan Ulama Mengenai Pembayaran Zakat Fitrah
Mayoritas ulama, terutama dalam mazhab Syafi'i, Hambali, dan Maliki, berpendapat bahwa zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok, seperti beras. Pendapat ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Said Al-Khudri, yang menjelaskan tentang praktik zakat fitrah pada zaman Rasulullah SAW. Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa pada masa Rasulullah, zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok, seperti kurma, gandum, anggur, dan keju. "Pada zaman Rasulullah SAW hidup, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 1 sha' makanan, dan pada waktu itu makanan yang kami keluarkan berupa kurma, gandum, anggur, dan keju," (HR. Muslim nomor 985).
Dalam konteks ini, zakat fitrah dianggap sebagai sarana untuk membantu mereka yang membutuhkan makanan pokok, sehingga umat Islam diharapkan untuk memberikan zakat dalam bentuk makanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat, seperti beras di Indonesia. Hal ini juga untuk menjaga kesesuaian dengan tujuan zakat fitrah, yaitu memberikan manfaat langsung kepada penerima zakat.
Mazhab Hanafi: Pembayaran Zakat Fitrah dengan Uang Diperbolehkan
Meskipun mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya dibayar dengan beras atau bahan makanan pokok, ada perbedaan pendapat yang datang dari mazhab Imam Hanafi. Dalam mazhab ini, ulama membolehkan pembayaran zakat fitrah menggunakan uang sebagai alternatif dari bahan makanan. Menurut mazhab Hanafi, uang bisa dianggap sebagai pengganti yang sah, asalkan jumlahnya sesuai dengan harga makanan pokok yang seharusnya dibayar sebagai zakat.
Pandangan ini mencerminkan fleksibilitas dalam memahami kebutuhan umat Islam di berbagai zaman dan tempat. Dalam masyarakat modern yang serba cepat dan praktis, penggunaan uang sebagai alat pembayaran zakat fitrah memberikan kemudahan bagi banyak orang, terutama mereka yang tidak memiliki akses langsung ke bahan makanan pokok seperti beras.
Memahami Tujuan Utama Zakat Fitrah
Zakat fitrah tidak hanya bertujuan untuk membersihkan harta, tetapi juga untuk meningkatkan solidaritas sosial dan memberikan kesempatan kepada setiap Muslim untuk merayakan Idul Fitri dengan sukacita. Oleh karena itu, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok lebih ditekankan, karena langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh penerima zakat, yang mayoritas berasal dari kalangan kurang mampu.
Dengan memberikan makanan pokok, seperti beras, zakat fitrah memiliki dampak langsung pada kehidupan sehari-hari penerima zakat, yang dapat menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. “Zakat fitrah sebaiknya diberikan dalam bentuk bahan makanan, karena tujuannya adalah untuk membantu mereka yang membutuhkan makanan pokok, terutama saat perayaan Idul Fitri,” jelas Arsad Hidayat.
Pembayaran Zakat Fitrah dengan Uang: Praktis tetapi Perlu Perhatian
Meski pembayaran zakat fitrah dengan uang dapat menjadi solusi praktis bagi sebagian orang, hal ini tidak mengurangi pentingnya niat dan tujuan zakat itu sendiri. Uang yang dibayarkan sebagai zakat fitrah haruslah sesuai dengan nilai makanan pokok yang seharusnya diberikan, sehingga manfaat zakat tetap terasa oleh penerimanya. Penggunaan uang dalam pembayaran zakat fitrah ini juga memungkinkan penerima zakat untuk membeli makanan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Namun, dalam hal ini, umat Islam diharapkan untuk lebih cermat dalam memilih lembaga zakat yang terpercaya agar dana zakat dapat disalurkan dengan tepat kepada mereka yang berhak menerimanya. Pembayaran zakat fitrah dengan uang juga membutuhkan pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat merugikan pihak yang membutuhkan.
Zakat Fitrah di Jakarta dan Sekitarnya
Di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), nilai zakat fitrah pada tahun 2025 telah ditetapkan oleh BAZNAS sebesar Rp 47.000 per jiwa, yang setara dengan harga beras sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter. Besaran ini dihitung berdasarkan harga rata-rata makanan pokok yang dibutuhkan oleh setiap individu. Namun, seperti yang telah dijelaskan, pembayaran zakat fitrah tetap lebih utama menggunakan beras atau bahan makanan pokok lainnya sesuai dengan ketentuan agama.
Mengutamakan Pembayaran Zakat Fitrah dalam Bentuk Beras
Secara keseluruhan, meskipun pembayaran zakat fitrah dengan uang diperbolehkan dalam beberapa mazhab, mayoritas ulama, termasuk yang berpegang pada mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali, lebih mengutamakan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok, seperti beras. Hal ini sesuai dengan tujuan zakat fitrah yang bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan makanan pada hari raya Idul Fitri. Oleh karena itu, umat Islam disarankan untuk membayar zakat fitrah dengan beras, kecuali jika keadaan tertentu memaksa mereka untuk memilih uang sebagai pengganti yang sah.

David
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
DAMRI Mudahkan Perjalanan ke Bandara YIA Hari Ini
- 28 Agustus 2025
2.
Sinar Jaya Layani Wisata Pantai Jogja Terjangkau
- 28 Agustus 2025
3.
MG4 EV Max Hadir, Mobil Listrik Canggih Indonesia
- 28 Agustus 2025
4.
Malang Sambut Penerbangan Wisata Lombok Yogyakarta
- 28 Agustus 2025
5.
Panduan Cek Bansos PKH Lewat KTP Praktis
- 28 Agustus 2025