Jadwal Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Jumat, 12 September 2025 | 09:09:07 WIB
Jadwal Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

JAKARTA - Pemutihan pajak kendaraan selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu pemilik kendaraan di Indonesia. Program ini memberi kesempatan melunasi pajak kendaraan yang tertunda tanpa harus membayar denda, sehingga lebih ringan bagi pemilik kendaraan.

Di tahun 2025, sejumlah provinsi kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan. Program ini tidak hanya meringankan masyarakat, tetapi juga menjadi bentuk penertiban administrasi agar kendaraan tetap sah digunakan di jalan raya.

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah daerah yang memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan. Mengutip dari Korlantas Polri, tujuan utama program ini adalah meringankan beban masyarakat. Pemilik kendaraan dapat melunasi kewajiban pajak hanya dengan membayar pokok pajak tanpa tambahan denda.

Secara umum, pemutihan pajak diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang menegaskan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir.

Cara Menghitung Pemutihan Pajak Kendaraan

Untuk mengetahui berapa besar pajak yang harus dibayar, kuncinya adalah menghitung denda yang biasanya dikenakan. Berikut contoh perhitungan untuk Toyota Avanza dengan pajak pokok PKB Rp 2.500.000 dan SWDKLLJ Rp 150.000:

Tanpa Pemutihan Pajak
Denda PKB = PKB × 25% × (bulan terlambat / 12)
= Rp 2.500.000 × 25% × (9/12)
= Rp 468.750

Total bayar = PKB pokok + SWDKLLJ + denda
= Rp 2.500.000 + Rp 150.000 + Rp 468.750
= Rp 3.118.750

engan Pemutihan Pajak
Denda = 0
Total bayar = PKB pokok + SWDKLLJ
= Rp 2.500.000 + Rp 150.000
= Rp 2.650.000

Kesimpulannya, program pemutihan pajak membuat total pembayaran lebih ringan karena denda dihapus.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Sebelum mengurus pemutihan pajak, pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa dokumen umum:

STNK asli dan fotokopi kendaraan

BPKB asli dan fotokopi

KTP asli dan fotokopi sesuai nama STNK

Bukti pembayaran pajak terakhir (jika ada)

Formulir pendaftaran pemutihan yang tersedia di kantor Samsat

Setiap provinsi memiliki aturan tambahan sendiri, jadi pastikan mengikuti prosedur yang berlaku di daerah masing-masing.

Langkah-Langkah Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut tahapan umum mengikuti program pemutihan pajak:

Datang ke Samsat Terdekat
Bawa semua dokumen persyaratan ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.

Isi Formulir Pemutihan
Petugas akan memberikan formulir yang harus diisi sesuai dokumen kendaraan.

Serahkan Dokumen ke Loket
Dokumen asli dan fotokopi diserahkan ke petugas untuk diverifikasi.

Proses Verifikasi
Petugas memeriksa data kendaraan dan memastikan hak untuk mengikuti program.

Lakukan Pembayaran
Bayar biaya pajak pokok kendaraan; denda telah dihapus sehingga total lebih ringan.

Terima Bukti Pembayaran
Simpan bukti pembayaran sebagai dokumen sah pelunasan pajak.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di 26 Provinsi

Program pemutihan pajak berlangsung sesuai kebijakan pemerintah daerah dan tiap provinsi bisa berbeda. Berikut contoh jadwal pemutihan yang masih berlaku pada September 2025:

Aceh: 1 Mei – 31 Desember 2025, bebas pajak progresif dan denda

Banten: Hingga 31 Oktober 2025, bebas pokok & sanksi PKB

Jawa Barat: 1 Juli – 30 September 2025, hanya bayar pajak tahun berjalan

DIY: Hingga 31 Oktober 2025, bebas denda PKB dan SWDKLLJ tahun sebelumnya

Kalimantan Barat: Hingga 20 Desember 2025, diskon pokok PKB, pajak progresif, gratis BBNKB

Kalimantan Tengah: 23 Juni – 23 September 2025, bebas tunggakan dan denda

Lampung: 1 Agustus – 31 Oktober 2025, bebas tunggakan, denda, dan pajak progresif

NTB: 1 Juli – 30 September 2025, diskon 25% tunggakan sebelum 2019 dihapus

Selain itu, beberapa provinsi telah menyelesaikan programnya, misalnya:

Bali: 5 Januari – Juni 2025, diskon PKB dan penghapusan pajak progresif

DKI Jakarta: 14 Juni – 31 Agustus 2025, bebas sanksi administrasi dan denda

Jawa Tengah: 8 April – 30 Juni 2025, penghapusan denda & tunggakan jika bayar tahun berjalan

Pemutihan pajak kendaraan 2025 menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan untuk melunasi pajak dengan lebih ringan. Pastikan menyiapkan dokumen lengkap, mengikuti prosedur di Samsat, dan mengecek jadwal sesuai provinsi masing-masing. Dengan memanfaatkan program ini, Anda bisa menghemat biaya sekaligus memastikan kendaraan tetap sah digunakan di jalan.

Terkini

Review Dell Latitude 7350 Ultralight dengan Fitur Cerdas

Jumat, 12 September 2025 | 15:02:40 WIB

Spesifikasi dan Fitur Monitor LG UltraWide 49U950A W

Jumat, 12 September 2025 | 15:02:36 WIB

Review Zyrex D Tech Pro Laptop Ringkas Performa Andal Harian

Jumat, 12 September 2025 | 15:02:33 WIB

Nasi Kotaraja, Warisan Kuliner Pedas Asli Lombok Timur

Jumat, 12 September 2025 | 15:02:24 WIB

Aturan Baru TKDN Dorong Kemudahan dan Insentif Industri

Jumat, 12 September 2025 | 15:02:17 WIB